Bea Cukai Sumbagbar Sita 800 Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, LAMPUNG - Petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut oleh truk colt diesel di daerah Tarahan, Lampung Selatan, Senin (12/11) pukul 12.00 WIB.
Rencananya rokok tersebut akan dibawa ke Lubuk Lingau, Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Sumbagbar Zaky Firmansyah mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang dikumpulkan tim intelijen pihaknya.
“Menurut informasi masyarakat sekitar terdapat mobil truk yang akan membawa rokok polos di daerah Tarahan. Didapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan tujuan Lubuk Linggau,” kata Zaky.
Dia menambahkan, petugas langsung turun ke lapangan setelah menerima informasi tersebut.
“Setelah beberapa saat truk colt diesel yang ditargetkan muncul dan diminta berhenti untuk dilakukan pemeriksaan. Terbukti truk tersebut mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” ujar Zaky.
Petugas langsung melakukan penindakan dan membawa truk tersebut ke Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.
Dari hasil pemeriksaan ada 4.000 slop atau sebanyak 800 ribu batang rokok ilegal dengan merek Bara yang tidak dilekati pita cukai (polos).
Petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut oleh truk colt diesel di daerah Tarahan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!