Bea Cukai Sumbagbar Sita 800 Ribu Batang Rokok Ilegal
Senin, 19 November 2018 – 12:05 WIB

Petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut oleh truk colt diesel di daerah Tarahan. Foto: Bea Cukai Sumbagbar
Diperkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 572 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 296 juta. (adv/jpnn)
Petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut oleh truk colt diesel di daerah Tarahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai