Bea Cukai Sumbagtim Beri Izin Pengusaha dalam PLB kepada PT SDS
Senin, 08 Juni 2020 – 19:26 WIB

Bea Cukai resmi menetapkan PT SDS sebagai perusahaan penerima fasilitas pengusaha dalam PLB. Foto: Humas Bea Cukai
Lebih lanjut Dwijo menerangkan bahwa sepanjang tahun 2020 ini Kanwil Bea Cukai Sumbagtim telah menambah dua perusahaan baru penerima fasilitas lainnya, yaitu PT Hok Tong yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Pembebasan dan CV Perintis Talang Duku yang ditetapkan sebagai PLB.(ikl/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim resmi menetapkan PT SDS sebagai perusahaan penerima fasilitas pengusaha dalam PLB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Forwatan dan 3 Asosiasi Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit kepada Yatim Piatu
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi