Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai 467,3 Milyar 

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai 467,3 Milyar 
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai 467,3 Milyar 

jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan pemusnahan antara lain 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal.

Barang ilegal tersebut merupakan penindakan sepanjang 2021 sampai dengan bulan November 2024.

Dengan total kerugian mencapai Rp 467,3 milyar rupiah dengan risiko kerugian negara mencapai 140,7 milyar rupiah dan telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dalam hal pencegahan narkoba bila sampai ke masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya pada Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang. 

Sedangkan untuk Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Tanjung Pandan telah dimusnahkan pada tanggal 4 Desember lalu.

"Barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat, " ungkap Agus, Selasa (17/12/2024). 

"Hal ini karena tujuan mendasar atau filosofi pengenaan cukai bukanlah sebagai penerimaan negara melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat," sambung Agus. 

Kata Agus, komponen pungutan cukai untuk meningkatkan harga barang agar tidak mudah untuk diperoleh masyarakat. 

Bea Cukai Sumatera Bagian Timur musnakan barang ilegal mulai dari narkoba, obat terlarang, hingga rokok ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News