Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Ratusan Karung Pakaian Bekas Senilai Rp250 Juta
jpnn.com, SUMBAWA - Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) dan Bea Cukai Sumbawa bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa, memusnahkan barang bukti tindak pidana berupa pakaian bekas sebanyak 500 karung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas, Kabupaten Sumbawa, Kamis (24/9) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa Rudie Bayu Widjatnoko mengungkapkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp250 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp146.562.500.
“Pakaian bekas sebanyak 500 karung tersebut merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Bali Nusra pada bulan November 2019 lalu, terhadap sarana pengangkut KLM. Rahmat Illahi yang dinakhodai oleh MT dan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes,” jelas Rudie, saat wawancara bersama awak media.
Rudie menambahkan, potensi kerugian negaranya cukup besar, karena sekitar 60% dari nilai pakaian bekas tersebut merupakan hak negara yang diperoleh dari bea masuk, serta berpotensi menularkan penyakit.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, selain dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Indonesia, disebutkan pula bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melindungi kepentingan konsumen, perlu adanya larangan impor pakaian bekas,” ujar Rudie.
Memperhatikan imbauan Pemerintah untuk melakukan social and physical distancing, acara pemusnahan dan konferensi pers yang digelar dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan.
Secara simbolis, kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiawan.
Bea Cukai Sumbawa memusnahkan 500 karung berisi pakaian bekas senilai Rp250 juta.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!