Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Ratusan Karung Pakaian Bekas Senilai Rp250 Juta

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Ratusan Karung Pakaian Bekas Senilai Rp250 Juta
Pemusnahan pakaian bekas ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

“Saya mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sumbawa dalam upayanya melaksanakan penindakan terhadap 500 karung pakaian bekas, mungkin banyak pihak yang merasa dirugikan, namun aturan tetap harus ditegakkan,” ungkap Iwan, dalam sambutannya.

Selain Bea Cukai Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemeritah Daerah Kabupaten Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rupbasan Kelas II Sumbawa, Kepolisian Resor Sumbawa, Komando Distrik Militer 1607 Sumbawa Besar, dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Badas.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, prosesi pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan 500 karung pakaian bekas dimasukkan ke dalam liang agar setelah dibakar dapat dipadamkan dan dilakukan penimbunan.

“Kegiatan pemusnahan bersama ini merupakan wujud sinergitas penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang berbahaya demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkas Rudie. (ikl/jpnn)

Bea Cukai Sumbawa memusnahkan 500 karung berisi pakaian bekas senilai Rp250 juta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News