Bea Cukai Sumut Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sumut Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal hasil Operasi Gempur 2019 sepanjang Juni dan Juli 2019. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal hasil Operasi Gempur 2019 sepanjang Juni dan Juli 2019.

Sementara itu, Bea Cukai Teluk Nibung, satuan kerja di wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, juga menggagalkan penyelundupan 683 pakaian bekas senilai Rp 1,36 miliar.

“Penindakan terhadap rokok ilegal kami lakukan pada Kamis (4/7) bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan di Padang Sidempuan. Dari operasi kali ini kami berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara Oza Olavia, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Aceh Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan BNN

Modus rokok ilegal pada tangkapan itu berasal dari kesalahan personalisasi pita cukai atau pelekatan pita cukai hasil tembakau yang tidak sesuai peruntukannya.

Dari kasus rokok illegal itu, total kerugian negara berjumlah Rp 624.620.200. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Cukai.

Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas. Aksi tersebut dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Teluk Nibung.

“Penindakan dilakukan terhadap Kapal Motor (KM) Tunas Flora asal Malaysia dilakukan di perairan Sungai Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Tunas Flora oleh tim didapati 683 pakaian bekas (ballpress) dengan total nilai barang Rp 1.366.000.000,” jelas Oza.

Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal hasil Operasi Gempur 2019 sepanjang Juni dan Juli 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News