Bea Cukai Sumut Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Oza menambahkan, impor pakaian bekas akan mendistorsi pasar domestik produk tekstil dalam negeri.
“Hal ini akan merugikan IKM tekstil dan konveksi lokal industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Selain itu, pakaian bekas juga akan berpotensi menularkan penyakit,” ungkap Oza.
Oza mengakatan bahwa bahwa saat ini Bea Cukai sedang melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019 yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sumatera Utara.
“Kami harap sinergi yang telah dibangun bersama seluruh aparat penegak hukum dengan Bea Cukai ini dapat berlanjut. Tidak hanya dalam pemberantasan rokok ilegal dan ballpress, tetapi lebih lanjut untuk menjaga masyarakat dari berbagai macam barang-barang yang berpotensi membahayakan,” ujar Oza. (adv/jpnn)
Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal hasil Operasi Gempur 2019 sepanjang Juni dan Juli 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah