Bea Cukai Sumut Terbitkan Perizinan KITE Pembebasan PT Rubber Hock Lie
jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara menetapkan PT Rubber Hock Lie sebagai perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan. Penetapan diberikan setelah Direktur PT Rubber Hock Lie Sunyoto melakukan pemaparan proses bisnis sebagai tahap akhir permohonan izin fasilitas KITE Pembebasan pada tanggal 21 Januari 2020 lalu, di Aula Lantai IV Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Mathias Buluama menyebutkan bahwa KITE merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Dengan menggunakan fasilitas ini, barang impor yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang yang nantinya akan diekspor dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. KITE Pembebasan merupakan fasilitas dimana bea masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan. Nantinya ketika barang impor telah diolah dan kemudian diekspor maka jaminan dikembalikan,” ujar Mathias.
Lebih lanjut terkait KITE Pembebasan, fasilitas ini juga meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pakal Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Di dalam PMK 160/PMK.04/2018 disebutkan bahwa atas impor bahan baku, termasuk bahan penolong, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan, yaitu tidak dipungutnya bea masuk, PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas impor tersebut.
Selain itu, atas pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak dikenakan PPN dan/atau PPnBM. Begitupun ketika barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan.
Adapun PT Rubber Hock Lie merupakan perusahaan yang telah didirikan sejak tahun 1934 di Pulau Brayan dan bergerak dalam bidang karet remilingan (pengolahan karet yang digiling). PT Rubber Hock Lie mengajukan permohonan KITE Pembebasan dengan rencana ekspor berupa karet bongkah atau block rubber (SIR 10 dan SIR 20).
Direktur PT Rubber Hock Lie, Sunyoto, mengungkapkan rasa terimakasih atas pelayanan yang tepat waktu dan penetapan keputusan yang sangat cepat. “Kami berharap dengan adanya fasilitas KITE Pembebasan ini, fasilitas dan kapasitas produksi serta devisa ekspor kita akan berkembang pesat,” ujar Sunyoto.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Sumut menetapkan PT Rubber Hock Lie sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita