Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Karanganyar Musnahkan Rokok Ilegal Sebanyak Ini

Dari penindakan tersebut, lanjut dia, Bea Cukai Surakarta telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.760.418.086.
Adapun rincian rokok ilegal yang dimusnahkan, untuk jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.448 batang, sigaret kretek mesin (SKM) 2.920.075 batang, dan sigaret putih mesin (SPM) 98.820 batang.
"Dalam kegiatan ini, rokok kami bakar sebagian pada saat seremoni, hingga musnah dan terbakar habis. Kemudian untuk sisanya akan dirusak kemasannya, dimasukkan ke lubang, disiram air, dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Jumantono Karanganyar," bebernya.
Sementara itu, untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dituang ke dalam tong hingga menjadi rusak. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Karanganyar dan Forkopimda menggelar pemusnahan barang hasil penindakan selama Juli 2023 hingga Februari 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC