Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Karanganyar Musnahkan Rokok Ilegal Sebanyak Ini

Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Karanganyar Musnahkan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Karanganyar dan Forkopimda menggelar pemusnahan barang hasil penindakan selama Juli 2023 hingga Februari 2024, Kamis (29/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dari penindakan tersebut, lanjut dia, Bea Cukai Surakarta telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.760.418.086.

Adapun rincian rokok ilegal yang dimusnahkan, untuk jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.448 batang, sigaret kretek mesin (SKM) 2.920.075 batang, dan sigaret putih mesin (SPM) 98.820 batang.

"Dalam kegiatan ini, rokok kami bakar sebagian pada saat seremoni, hingga musnah dan terbakar habis. Kemudian untuk sisanya akan dirusak kemasannya, dimasukkan ke lubang, disiram air, dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Jumantono Karanganyar," bebernya.

Sementara itu, untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dituang ke dalam tong hingga menjadi rusak. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Karanganyar dan Forkopimda menggelar pemusnahan barang hasil penindakan selama Juli 2023 hingga Februari 2024


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News