Bea Cukai Surakarta Gagalkan Pengiriman 570.400 Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka

Bea Cukai Surakarta Gagalkan Pengiriman 570.400 Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) yang disita Bea Cukai Surakarta dalam penindakan di ruas Tol Ngawi-Solo, tepatnya di KM 516 pada Kamis (22/8) malam pukul 20.00 WIB. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli dan mengedarkannya," pesan Arif.

Dia juga berpesan jika masyarakat masih mendapati peredaran rokok ilegal, dapat melaporkannya ke Bea Cukai Surakarta melalui media sosial atau WhatsApp 089698050000. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Surakarta menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam penindakan rokok ilegal di ruas Tol Ngawi-Solo pada Kamis (22/8) malam


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News