Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran 454 Ribu Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditahan

Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran 454 Ribu Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditahan
Petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan sebanyak 454 ribu batang rokok ilegal dalam penindakan di sebuah rumah tinggal di Mojogedang. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURAKARTA - Bea Cukai Surakarta mengagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 454 ribu batang pada Kamis (12/9).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Surakarta pun melancarkan aksi surveillance di lokasi dimaksud," kata Arif.

Dari hasil surveillance, petugas mengamankan seseorang berinisial HAR yang kedapatan memuat paket berisikan rokok polos dari dalam rumah tinggalnya ke bagasi sebuah mobil.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, HAR diketahui menimbun rokok polos di dalam rumahnya.

Petugas pun mengamankan 454 ribu batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai.

Adapun nilai barang bukti berupa rokok ilegal yang disita petugas sebesar Rp 628.220.000.

Diketahui, nilai cukai terutang atas rokok ilegal tersebut sebesar Rp 339.644.000, dan total nilai kerugian negara sebesar Rp 435.802.180.

Petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan sebanyak 454 ribu batang rokok ilegal dalam penindakan di sebuah rumah tinggal di Mojogedang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News