Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran 454 Ribu Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditahan
Lebih lanjut Arif menyampaikan, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.
Dalam kesempatan ini, Arif menyampaikan pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai.
"Karena, selain melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal," tegas Arif mengingatkan. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan sebanyak 454 ribu batang rokok ilegal dalam penindakan di sebuah rumah tinggal di Mojogedang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Tegas, Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Karanganyar
- Bea Cukai Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Mojogedang Karanganyar
- Pendampingan Bea Cukai Kediri Membuahkan Hasil, Perusahaan Ini Sukses Ekspor Perdana
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Riau, Ada Bawang Bombai hingga Durian
- Simak Cara Bea Cukai Dukung Ekspor UMKM di Malang & Tanjungpandan
- Manfaatkan Fasilitas Bea Cukai, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Upper Sepatu ke Argentina