Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran 454 Ribu Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditahan
Lebih lanjut Arif menyampaikan, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.
Dalam kesempatan ini, Arif menyampaikan pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai.
"Karena, selain melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal," tegas Arif mengingatkan. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan sebanyak 454 ribu batang rokok ilegal dalam penindakan di sebuah rumah tinggal di Mojogedang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis