Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Karanganyar
Selasa, 24 September 2024 – 07:18 WIB

Tumpukan dus berisi rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Surakarta dari sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Kamis (12/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
HAR kini telah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Arif menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama dan informasi yang diberikan, dan berharap hal ini akan berlangsung baik ke depannya.
Sebab, dia menegaskan peredaran rokok ilegal adalah kegiatan melanggar hukum dan dapat merugikan penerimaan negara serta para pelaku usaha di bidang cukai yang taat pada aturan. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Surakarta menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai ratusan juta di Kabupaten Karanganyar, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan