Bea Cukai Surakarta Melepas Ekspor 3 Juta Rokok ke Singapura

Bea Cukai Surakarta Melepas Ekspor 3 Juta Rokok ke Singapura
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan diekspor. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

"Rokok yang diekspor tidak dikenakan cukai dan pajak lain yang seharusnya dipungut jika dipasarkan di dalam negeri," ungkap Rudi.

Dia menyebutkan nilai devisa dari ekspor rokok yang diekspor mencapai USD 62 ribu.

Sementara itu, pungutan negara yang apabila terhadap rokok tersebut dijual secara lokal, terdiri dari cukai dan pajak yang lain mencapai Rp 2,4 miliar.

"Kami berharap dengan adanya fasilitas tidak dipungut cukai atas ekspor rokok tersebut dapat mendukung perkembangan industri hasil tembakau dalam negeri agar dapat terus berproduksi dan aktif melangsungkan ekspor," ujar Rudi. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Surakarta melepas ekspor 3 juta rokok milik PT Gama Global Tobako ke Singapura


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News