Bea Cukai Surakarta Melepas Ekspor 3 Juta Rokok ke Singapura
Senin, 10 Oktober 2022 – 20:04 WIB

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan diekspor. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
"Rokok yang diekspor tidak dikenakan cukai dan pajak lain yang seharusnya dipungut jika dipasarkan di dalam negeri," ungkap Rudi.
Dia menyebutkan nilai devisa dari ekspor rokok yang diekspor mencapai USD 62 ribu.
Sementara itu, pungutan negara yang apabila terhadap rokok tersebut dijual secara lokal, terdiri dari cukai dan pajak yang lain mencapai Rp 2,4 miliar.
"Kami berharap dengan adanya fasilitas tidak dipungut cukai atas ekspor rokok tersebut dapat mendukung perkembangan industri hasil tembakau dalam negeri agar dapat terus berproduksi dan aktif melangsungkan ekspor," ujar Rudi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Surakarta melepas ekspor 3 juta rokok milik PT Gama Global Tobako ke Singapura
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi