Bea Cukai Surakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Surakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Pemusnahan barang ilegal.Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SURAKARTA - Bea Cukai Surakarta memusnahkan barang-barang hasil penindakan periode 2019 hingga 2020.

Barang yang terdiri dari rokok, minuman keras, serta barang impor lewat Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo dimusnahkan karena sebelumnya tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta telah ditetapkan menjadi barang milik negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso, mengungkapkan bahwa nilai barang yang dimusnahkan kali ini.

“Nilainya mencapai Rp1,18 miliar dengan potensi nilai cukai lebih dari Rp600 juta serta nilai barang impor yang disita di kantor pos dan bandara mencapai Rp103,7 juta," katanya.

Adapun barang yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut antara lain lebih dari satu juta batang rokok ilegal, minuman keras ilega, cairan vape tanpa pita cukai, benih tanaman, sex toys, obat-obatan, kondom, makanan, makanan, pakaian, anak panah, part senjata dan personal effect.

“Sebagian besar kami musnahkan dengan cara dibakar, sementara untuk miras kami pecahkan dan timbun di tanah, serta untuk cairan vape, anak panah, part senjata dan personal effect kami rusak agar seluruhnya tidak memiliki nilai guna lagi sehingga tidak disalahgunakan,” ungkap Budi.

Dalam pemusnahan kali ini, Bea Cukai Surakarta juga mengajak instansi pemerintahan daerah serta aparat penegak hukum yang terlibat aktif bersinergi dalam melakukan pengawasan.

Beberapa instansi tersebut yaitu Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Pemerintah Daerah Karanganyar, Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepolisian, Kantor Pos Solo, PT. Angkasa Pura I, Satpol PP, dan juga OPS Rokok Kretek Surakarta.

Bea Cukai Surakarta memusnahkan barang-barang hasil penindakan periode 2019 hingga 2020 senilai miliaran rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News