Bea Cukai Tahan Ribuan Kubik Kayu Merbau
Senin, 14 November 2011 – 15:05 WIB
“Saya pikir Bea dan Cukai tidak boleh menutup diri terhadap masalah terkait dengan penahanan kayu-kayu itu. Kalau soal perkaranya, boleh saja public tidak mengetahuinya, tetapi soal masalah mengapa harus ditahan, berapa jumlah kayunya, siapa pemiliknya, dari mana asal kayu tersebut dan kemana kayu tersebut dikirim, harus bisa secara transparan disampaikan kepada public. Kalau tidak disampaikan apa masalahnya, pasti public akan mempunyai persepsi lain terhadap upaya penahanan kayu-kayu tersebut oleh Bea dan Cukai Manokwari,” jelasnya.
Dia lebih lanjut mengatakan, memang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang KUHP, dimana Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penindakan terhadap hal-hal tersebut. “Tetapi tidak ada salahnya juga, jika persoalan atau masalah ini harus diketahui oleh public,”ujarnya lagi.
Disinggung soal Kapal Patroli milik Bea dan Cukai tersebut dari Pantoloan, kata dia, jika memang benar demikian, perlu dipertanyakan apakah ada proseduralnya kapal tersebut masuk ke wilayah Papua.“Ini sangat penting harus diketahui oleh public. Karena jika memang kapal tersebut adalah milik daerah lain, tentu public akan bertanya, seperti apa prosedurnya,”tandasnya.(sr)
MANOKWARI – Aparat Bea dan Cukai Manokwari menahan ribuan Kubik kayu jenis Merbau, sekitar 200 meter dari pesisir Pantai di Teluk Doreri Manokwari,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani