Bea Cukai Tahan Ribuan Kubik Kayu Merbau

Bea Cukai Tahan Ribuan Kubik Kayu Merbau
Bea Cukai Tahan Ribuan Kubik Kayu Merbau
“Saya pikir Bea dan Cukai tidak boleh menutup diri terhadap masalah terkait dengan penahanan kayu-kayu itu. Kalau soal perkaranya, boleh saja public tidak mengetahuinya, tetapi soal masalah mengapa harus ditahan, berapa jumlah kayunya, siapa pemiliknya, dari mana asal kayu tersebut dan kemana kayu tersebut dikirim, harus bisa secara transparan disampaikan kepada public. Kalau tidak disampaikan apa masalahnya, pasti public akan mempunyai persepsi lain terhadap upaya penahanan kayu-kayu tersebut oleh Bea dan Cukai Manokwari,” jelasnya.

Dia lebih lanjut mengatakan, memang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang KUHP, dimana Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penindakan terhadap hal-hal tersebut. “Tetapi tidak ada salahnya juga, jika persoalan atau masalah ini harus diketahui oleh public,”ujarnya lagi.

Disinggung soal Kapal Patroli milik Bea dan Cukai tersebut dari Pantoloan, kata dia, jika memang benar demikian, perlu dipertanyakan apakah ada proseduralnya kapal tersebut masuk ke wilayah Papua.“Ini sangat penting harus diketahui oleh public. Karena jika memang kapal tersebut adalah milik daerah lain, tentu public akan bertanya, seperti apa prosedurnya,”tandasnya.(sr)

MANOKWARI – Aparat Bea dan Cukai Manokwari menahan ribuan Kubik kayu jenis Merbau, sekitar 200 meter dari pesisir Pantai di Teluk Doreri Manokwari,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News