Bea Cukai Tambah Jumlah Pusat Logistik Berikat di Sumut
![Bea Cukai Tambah Jumlah Pusat Logistik Berikat di Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/07/10/bea-cukai-sumut-memberikan-fasilitas-kepabeanan-berupa-izin-plb-industri-besar-kepada-pt-ilb-foto-dok-humas-bea-cukai.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara memberikan fasilitas kepabeanan berupa izin Pusat Logistik Berikat (PLB) Industri Besar kepada Indonesian Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Logistik Berikat atau yang biasa disebut PT ILB. Izin tersebut diterbitkan seteleah PT ILB mempresentasikan proses bisnis mereka di Aula Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara pada tanggal 27 Juni 2019.
Dalam presentasinya, jajaran direksi PT ILB menyampaikan tujuan mereka mengajukan fasilitas PLB. Direktur Utama PT ILB, Petrus Tjandra menyampaikan bahwa ia ingin memindahkan penimbunan barang ekspor impor dari luar negeri ke Indonesia. “Hal ini sesuai dengan pesan Presiden RI Joko Widodo pada acara Pembukaan Pusat Logistik Berikat, Maret lalu. Selain itu, kami juga bertekad di masa mendatang untuk mendirikan PLB Ekspor Komoditas di Sumatera Utara melihat tingginya potensi komoditas di Sumut.”
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Serangkaian Penindakan di wilayah Indonesia
PT ILB merupakan anak perusahaan dari Indonesian Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesian Clearing House (ICH). Kegiatan utama PT ILB adalah menyediakan gudang komoditas yang diperdagangkan di ICDX. Lokasi gudang PLB milik PT ILB ini berada di Kawasan Industri Medan 2, tepatnya di Jalan Pulau Pinang IV Simpang Pulau Tanah Masa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan diterbitkannya izin PLB tersebut, maka jumlah PLB di Sumatera Utara semakin bertambah menjadi enam perusahaan. Diharapkan dengan semakin banyaknya jumlah PLB dapat menurunkan biaya logistik di Sumatera Utara. Namun, penerbitan izin PLB tersebut masih meninggalkan beberapa catatan yang harus dilengkapi oleh PT ILB. Oleh karena itu PT ILB belum bisa beroperasi sampai catatan tersebut dipenuhi.
BACA JUGA: Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Tangkapan Bernilai Miliaran Rupiah
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia berharap PT ILB dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakannya. “Yang pemerintah harapkan adalah tingkat kepatuhan dari para pengguna jasa penerima fasilitas,” ujar Oza.
PLB termasuk kedalam Paket Kebijakan II yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015. PLB Industri Besar adalah PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan didistribusikan kepada perusahaan industri. PLB Industri besar hanya dapat menimbun barang untuk kepentingan industri. (jpnn)
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) memberikan fasilitas kepabeanan berupa izin PLB Industri Besar kepada PT ILB.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- Terima Kunjungan Delegasi Malaysia & Kamboja, Bea Cukai Memperkuat Kerja Sama Bilateral