Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengeluarkan berbagai fasilitas program untuk memudahkan pelaku usaha melakukan ekspor.
Salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai ialah kawasan berikat. Kawasan tersebut diberikan untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Dengan memanfaatkan fasilitas itu, para pelaku usaha akan memperoleh fasilitas fiskal dan non fiskal, antara lain penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.
Kemudahan perolehan fasilitas tersebut pun dijamin Bea Cukai, seperti tercermin dari pemberian izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah, dan DIY (Jateng dan DIY) pada April 2022.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jateng dan DIY Amin Tri Sobri mengatakan Bea Cukai akan terus meningkatkan fungsi fasilitasi kepada industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya berdampak secara nasional.
“Pemberian izin fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Bea Cukai untuk meningkatkan investasi dan ekspor," ungkap dia.
Menurut dia, hal itu akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja.
Berkolaborasi dengan Bea Cukai Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memberikan perizinan fasilitas kawasan berikat kepada PT Indesso Aroma Ungaran pada 1 April 2022.
Bea Cukai terus mengeluarkan berbagai fasilitas program untuk memudahkan pelaku usaha melakukan ekspor.
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- Sukseskan Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir, Bea Cukai Belawan Raih Penghargaan dari ITDC
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T