Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Barang Ilegal di Perairan Batam
Jumat, 16 Desember 2022 – 15:02 WIB

Bea Cukai melakukan proses pemeriksaan kapal dengan melibatkan Tim K-9 dengan anjing pelacak. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Batam
Atas kejadian itu, pelaku melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.Selanjutnya, kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M Rizki Baidillah mengatakan bahwa penyelundupan ini disebut dengan metode concealment.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI