Bea Cukai Tangkap Kayu 'Haram' di Riau
Kamis, 29 April 2010 – 15:56 WIB
JAKARTA— Patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kamis (29/2) sekitar pukul 02.00 WIB menangkap kapal bermuatan 2.500 batang kayu gelondongan yang diduga hasil illegal loging. Selain menangkap kayu tanpa dokumen resmi tersebut, pihak Bea Cukai saat ini telah menahan nahkhoda kapal bernama Yanto yang merupakan warga Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai, Evi Suhartantyo mengatakan penangkapan terhadap kapal pembawa kayu ilegal tersebut dilakukan setelah sebelumnya patroli Bea Cukai mencurigai aktivitas kapal yang berlayar di Perairan Tanjung Sempayan, Selat Melaka.
Baca Juga:
"Penangkapan terhadap kapal tanpa nama dengan Nakhoda Yanto, warga Meranti, Provinsi Riau tersebut dilakukan saat kapal melintas di perairan Tanjung Sempayan-Selat Melaka. Saat ditangkap, kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki nomor register S14 nomor 6410," kata Evi.
Berdasarkan pengakuan sementara nakhoda Yanto, muatan kapal rencananya akan dibawa menuju Batu Pahat Malaysia. Total muatan kapal lebih kurang 2.500 kayu berjenis kayu gelondongan bakau.
JAKARTA— Patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kamis (29/2) sekitar pukul 02.00 WIB menangkap kapal bermuatan 2.500 batang kayu gelondongan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- Ribuan Jemaah Tabligh Akbar Mendoakan RDPS Menang di Pilkada Palembang
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!