Bea Cukai Tangkap Kayu 'Haram' di Riau

Bea Cukai Tangkap Kayu 'Haram' di Riau
Bea Cukai Tangkap Kayu 'Haram' di Riau
"Nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen resmi membawa hasil hutan tersebut, sehingga kita lakukan penahanan. Ada sekitar 2.500 kayu gelondongan kayu. Tapi inikan baru pengakuan nakhoda karena kita belum melakukan perhitungan," katanya.

Saat ini, beber dia, muatan berupa kayu, kapal, nakhoda dan awak kapal saat ini telah diamankan oleh Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau. "Jumlah aset dan kerugian negara sekitar Rp 200 juta serta kerugian immaterial dalam bidang kerusakan lingkungan hidup. Kayu tersebut didapat dari penebang liar kemudian dikumpulkan oleh pengepul, setelah dalam jumlah besar baru dikirim ke LN. Segala aktivitas mereka selama ini memang kita awasi karena sering menghindari petugas patroli," tegasnya.(afz/jpnn))

JAKARTA— Patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kamis (29/2) sekitar pukul 02.00 WIB menangkap kapal bermuatan 2.500 batang kayu gelondongan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News