Bea Cukai Tanjung Emas dan BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Senilai Rp 140 Juta
Kamis, 12 Agustus 2021 – 19:30 WIB

Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berkolaborasi dengan BNNP Jawa Timur dan BNNK Gresik berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamphetamine atau sabu-sabu sebanyak 148.3 gram melalui barang kiriman, Sabtu (7/8). Foto: Bea Cukai.
Menurutnya, supaya tidak ketahuan langsung, botol itu dimasukkan ke pakaian bekas.
Baca Juga:
“Penggagalan penyelundupan sabu-sabu melalui barang kiriman ini diperkirakan senilai Rp 140 juta, serta menyelamatkan hampir seribu nyawa dengan asumsi satu gramnya dikonsumsi oleh empat sampai lima orang,” pungkas Supriyanto.
Sinergi penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini merupakan komitmen Bea Cukai dan BNN dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang yang berbahaya.
Kerja sama dan kolaborasi secara konsisten ini diharapkan dapat terus berlanjut ke depannya. (*/jpnn)
Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menjelaskan paket tersebut semula dianggap obat-obatan karena beralamat di Puskesmas Sampang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur