Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Masuknya Hama dan Patogen Berbahaya dari China

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam didapati beberapa barang impor yang tidak sesuai dengan packing list yang ada dan diduga masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Barantan Kelas I Semarang untuk melakukan pemeriksaan bersama (joint inspection).
Dari hasil pemeriksaan bersama itu didapati enam belas paket barang yang termasuk dalam ketentuan lartas (pengawasan border) KT.2 atau KT.9 sesuai PP 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
“Selanjutnya terhadap barang dimaksud dilakukan pencegahan dan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan,” pungkas Anton.(jpnn)
Bunga asli yang diawetkan tersebut diduga berbahaya sehingga disita oleh Bea Cukai.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI