Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Masuknya Hama dan Patogen Berbahaya dari China
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam didapati beberapa barang impor yang tidak sesuai dengan packing list yang ada dan diduga masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Barantan Kelas I Semarang untuk melakukan pemeriksaan bersama (joint inspection).
Dari hasil pemeriksaan bersama itu didapati enam belas paket barang yang termasuk dalam ketentuan lartas (pengawasan border) KT.2 atau KT.9 sesuai PP 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
“Selanjutnya terhadap barang dimaksud dilakukan pencegahan dan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan,” pungkas Anton.(jpnn)
Bunga asli yang diawetkan tersebut diduga berbahaya sehingga disita oleh Bea Cukai.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang