Bea Cukai Tanjung Emas Hibahkan 13 Laptop Buat Akademisi
jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Keuangan melalui Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai berupa 13 unit laptop kepada akademisi, pada Kamis (5/3).
Langkah ini sebagai upaya Bea Cukai membantu kegiatan belajar dan mendukung kemajuan pendidikan di tengah pandemi.
Hingga saat ini, kegiatan belajar mengajar masih diselenggarakan jarak jauh atau melalui daring, sehingga dibutuhkan sarana komunikasi yang memadai.
“Sebanyak 13 unit laptop ini merupakan barang hasil tegahan petugas atas pelanggaran ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) atas barang kiriman dari luar negeri melalui perusahaan jasa titipan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, laptop tersebut telah diurus status kepemilikannya menjadi milik negara untuk dihibahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan nomor 240/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai.
“Kami berharap kontribusi atas hibah BMN berupa 13 unit laptop eks kepabeanan dan cukai ini, mempermudah proses belajar mengajar guna mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia. Dan semoga, momentum ini menjadi titik awal pelaksanaan pengelolaan BMN secara optimal dan tepat sasaran,” kata Anton.
Penerima hibah 13 unit laptop ini yakni Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat.
Diharapkan laptop tersebut bermanfaat untuk kepentingan kampus dalam proses belajar mengajar secara daring selama pandemi ini. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak 13 unit laptop itu merupakan barang hasil tegahan petugas atas pelanggaran lartas atas barang kiriman dari luar negeri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!