Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan Aturan Baru Impor Barang Pekerja Migran, Simak!

Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan Aturan Baru Impor Barang Pekerja Migran, Simak!
Bea Cukai Tanjung Emas menggelar asistensi dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023 tentang aturan baru impor barang pekerja migran Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas menggelar asistensi dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023 tentang aturan baru impor barang pekerja migran Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS Logistik pada 13 dan 19 Desember 2023.

Turut hadir dalam kegiatan itu, para perwakilan perusahaan jasa titipan (PJT) di area Semarang.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Galih Elham Setiawan menyampaikan asistensi dan sosialisasi PMK 141/2023 itu merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Bea Cukai dalam memonitor penyelesaian barang kiriman pekerja migran Indonesia.

"Di kesempatan itu pula, tiap-tiap PJT dapat menyampaikan kendala dan permasalahan di lapangan dan upaya yang telah dilakukan untuk selanjutnya kami tentukan solusinya,” kata Galih Elham Setiawan, Kamis (28/12).

Galih mengatakan melalui penerbitan PMK 141/2023 terbit pada 11 Desember 2023, pemerintah semakin memberikan kemudahan kepada pekerja migran Indonesia.

Kemudahan tersebut, berupa pembebeasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak USD 500 per pengiriman.

Pembebasan itu berlaku dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender untuk pekerja migran Indonesia yang tercatat pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Mengundang perwakilan jasa titipan, Bea Cukai Tanjung Emas menyosialisasikan aturan baru impor barang pekerja migran Indonesia, simak!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News