Bea Cukai Tanjung Perak Edukasi Pengguna Jasa lewat Sosialisasi Kepabeanan

Bea Cukai Tanjung Perak Edukasi Pengguna Jasa lewat Sosialisasi Kepabeanan
Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Perak terus meningkatkan pemahaman pengguna jasa di wilayah pengawasannya terhadap aturan kepabeanan dan cukai. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada para pengguna jasanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Perak terus berupaya meningkatkan pemahaman pengguna jasa di wilayah pengawasannya terhadap aturan kepabeanan dan cukai.

Hal ini dilakukan agar tercipta kepatuhan di tengah masyarakat dan optimalnya pelaksanaan tugas Bea Cukai di lapangan.

Dalam kurun waktu sebulan, yaitu Mei-Juni 2022, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan lima kegiatan sosialisasi dan sharing session yang menyasar para pelaku usaha, masyarakat umum, dan pengguna jasa.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Sodikin pada Jumat (3/6) mengatakan di awal Mei 2022, pihaknya melaksanakan sosialisasi aturan barang kiriman.

Yaitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

"Kepada pengguna jasa kawasan berikat, gudang berikat, dan importir barang kiriman, kami menjelaskan penggunaan dokumen (consignment note/CN) dan memperkenalkan aplikasi CEISA barang kiriman sebagai sistem komputer pelayanan Bea Cukai," ujarnya.

Dalam sosialisasi selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Perak memperkenalkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 yang resmi diberlakukan menggantikan BTKI 2017.

Bea Cukai Tanjung Perak memberikan edukasi kepada pengguna jasa lewat sosialisasi kepabeanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News