Bea Cukai Tanjung Perak Edukasi Pengguna Jasa lewat Sosialisasi Kepabeanan
Buku ini disusun berdasarkan WCO Harmonized System dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang rutin diperbarui setiap lima tahun sebagai bentuk penyesuaian situasi dan kondisi dunia terkini.
Perubahan pola perdagangan dan perkembangan teknologi yang bersifat dinamis memerlukan adanya perubahan sistem harmonisasi untuk mengikuti perkembangan jenis barang.
"Kami menggelar sosialisasi BTKI 2022 kepada pengguna jasa agar mereka mengetahui beberapa perubahan pokok yang ada," ucapnya.
Misalnya, penambahan jumlah pos dan masuknya skema khusus yang memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal.
Selain itu, pada BTKI 2022, terdapat penyesuaian 43 pos tarif pada sektor manufaktur mesin dan peralatan, manufaktur kimia, makanan lainnya, dan manufaktur farmasi yang digabungkan dan memiliki tarif bea masuk yang berbeda.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengguna jasa dapat memahami dan tidak menemukan kesulitan dalam penerapan BTKI 2022," kata Sodikin.
Dia menyatakan, dalam tiga sosialisasi lain, materi yang dibawakan Bea Cukai Tanjung Perak di antaranya seputar tata cara penyerahan dokumen pemberitahuan impor barang.
Selain itu, ketentuan pembongkaran barang impor sesuai dengan PMK Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.
Bea Cukai Tanjung Perak memberikan edukasi kepada pengguna jasa lewat sosialisasi kepabeanan
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024