Bea Cukai Tanjung Perak Edukasi Pengguna Jasa lewat Sosialisasi Kepabeanan

Bea Cukai Tanjung Perak Edukasi Pengguna Jasa lewat Sosialisasi Kepabeanan
Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Perak terus meningkatkan pemahaman pengguna jasa di wilayah pengawasannya terhadap aturan kepabeanan dan cukai. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

Buku ini disusun berdasarkan WCO Harmonized System dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang rutin diperbarui setiap lima tahun sebagai bentuk penyesuaian situasi dan kondisi dunia terkini.

Perubahan pola perdagangan dan perkembangan teknologi yang bersifat dinamis memerlukan adanya perubahan sistem harmonisasi untuk mengikuti perkembangan jenis barang.

"Kami menggelar sosialisasi BTKI 2022 kepada pengguna jasa agar mereka mengetahui beberapa perubahan pokok yang ada," ucapnya.

Misalnya, penambahan jumlah pos dan masuknya skema khusus yang memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal.

Selain itu, pada BTKI 2022, terdapat penyesuaian 43 pos tarif pada sektor manufaktur mesin dan peralatan, manufaktur kimia, makanan lainnya, dan manufaktur farmasi yang digabungkan dan memiliki tarif bea masuk yang berbeda.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengguna jasa dapat memahami dan tidak menemukan kesulitan dalam penerapan BTKI 2022," kata Sodikin.

Dia menyatakan, dalam tiga sosialisasi lain, materi yang dibawakan Bea Cukai Tanjung Perak di antaranya seputar tata cara penyerahan dokumen pemberitahuan impor barang.

Selain itu, ketentuan pembongkaran barang impor sesuai dengan PMK Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.

Bea Cukai Tanjung Perak memberikan edukasi kepada pengguna jasa lewat sosialisasi kepabeanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News