Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor

jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Barang yang dimusnahkan, berupa meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang sebanyak 108,1 ton dalam kondisi rusak dan tidak layak dikonsumsi.
“Diperkirakan nilai barang yang tidak memenuhi persyaratan impor tersebut mencapai lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV Pulung Raharjo dalam keterangan yang diterima, Senin (6/5).
Pemusnahan digelar di Plant PT Sinar Sarana Bening di Jalan Raya Sambisirah KM 14, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada pada Jumat (26/4).
Dia menegaskan Bea Cukai terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan, salah satunya melalui kegiatan pemusnahan.
"Melalui pemusnahan ini Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melindungi masyarakat dan menjauhkan dari bahaya peredaran barang ilegal,” tegas Pulung. (mrk/jpnn)
Bea Cukai terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan, salah satunya melalui kegiatan pemusnahan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih