Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Jumlahnya Wow
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak kembali melaksanakan kegiatan rutin pemusnahan barang-barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang tidak dikuasai (BTD).
Hal itu mereka lakukan sebagai bentuk pelaksanaan implementasi dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap masyarakat.
Adapun pemusnahan dilakukan di PT Sinergi Jelma Anugerah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis-Jumat, (21-22/9).
“Pemusnahan dilakukan dengan membakar dan menimbun barang-barang di perusahaan yang memiliki izin sesuai prosedur yang telah ditetapkan untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ungkap Dwijanto Wahjudi, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.
Barang-barang yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut terdiri dari Duck Feather, Dry Copra, dan barang lainnya sebanyak 7 kontainer.
“Selain merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bea Cukai dalam hal melindungi masyarakat, kegiatan pemusnahan ini juga bagian dari akuntabilitas dan transparansi Bea Cukai Tanjung Perak dalam pelaksanaan tugas pengawasan,” pungkas Dwijanto. (jpnn)
Bea Cukai Tanjung Perak kembali melaksanakan kegiatan rutin pemusnahan barang-barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang tidak dikuasai (BTD).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita