Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Hampir 2 Ribu Ton Jagung Pipil Tak Layak Konsumsi

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Hampir 2 Ribu Ton Jagung Pipil Tak Layak Konsumsi
Petugas Bea Cukai melakukan penyegelan terhadap sebuah kontainer. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, GRESIK - Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan jagung pipil (corn kernel) sebanyak 1.972,84 ton pada 25 September hingga 3 Oktober.

Pemusnahan yang berlangsung di PT Seger Agro Nusantara, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu dilakukan dikarenakan barang tersebut mengalami kerusakan dan tidak sesuai dengan standar keamanan makanan.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 115/KM.4/BC.03/2023 tanggal 4 Agustus 2033, barang yang dimusnahkan merupakan barang impor yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal milik PT Sorini Agro Asia dengan kewajiban membayar bea masuk yang terutang.

Dalam pelaksanaannya, komoditas jagung pipil yang dimusnahkan, tepungnya masih bisa dijual kembali secara lokal sehingga tidak meninggalkan limbah yang merusak lingkungan.

Namun, justru menjadikan peluang usaha lain di dalam negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengungkapkan dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Bea Cukai berkomitmen dalam menjaga kualitas dan keamanan barang-barang baik impor maupun ekspor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi global yang berkelanjutan,” tegas Dwijanto. (mrk/jpnn)

Hampir 2 ribu ton jagung pipil tak layak konsumsi dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak dalam kurun waktu 25 September hingga 3 Oktober lalu


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News