Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Hampir 2 Ribu Ton Jagung Pipil Tak Layak Konsumsi

jpnn.com, GRESIK - Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan jagung pipil (corn kernel) sebanyak 1.972,84 ton pada 25 September hingga 3 Oktober.
Pemusnahan yang berlangsung di PT Seger Agro Nusantara, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu dilakukan dikarenakan barang tersebut mengalami kerusakan dan tidak sesuai dengan standar keamanan makanan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 115/KM.4/BC.03/2023 tanggal 4 Agustus 2033, barang yang dimusnahkan merupakan barang impor yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal milik PT Sorini Agro Asia dengan kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
Dalam pelaksanaannya, komoditas jagung pipil yang dimusnahkan, tepungnya masih bisa dijual kembali secara lokal sehingga tidak meninggalkan limbah yang merusak lingkungan.
Namun, justru menjadikan peluang usaha lain di dalam negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengungkapkan dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
“Bea Cukai berkomitmen dalam menjaga kualitas dan keamanan barang-barang baik impor maupun ekspor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi global yang berkelanjutan,” tegas Dwijanto. (mrk/jpnn)
Hampir 2 ribu ton jagung pipil tak layak konsumsi dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak dalam kurun waktu 25 September hingga 3 Oktober lalu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- 3 Manfaat Jagung untuk Kulit yang Bikin Kaget
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara