Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Hampir 2 Ribu Ton Jagung Pipil Tak Layak Konsumsi
jpnn.com, GRESIK - Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan jagung pipil (corn kernel) sebanyak 1.972,84 ton pada 25 September hingga 3 Oktober.
Pemusnahan yang berlangsung di PT Seger Agro Nusantara, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu dilakukan dikarenakan barang tersebut mengalami kerusakan dan tidak sesuai dengan standar keamanan makanan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 115/KM.4/BC.03/2023 tanggal 4 Agustus 2033, barang yang dimusnahkan merupakan barang impor yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal milik PT Sorini Agro Asia dengan kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
Dalam pelaksanaannya, komoditas jagung pipil yang dimusnahkan, tepungnya masih bisa dijual kembali secara lokal sehingga tidak meninggalkan limbah yang merusak lingkungan.
Namun, justru menjadikan peluang usaha lain di dalam negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengungkapkan dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
“Bea Cukai berkomitmen dalam menjaga kualitas dan keamanan barang-barang baik impor maupun ekspor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi global yang berkelanjutan,” tegas Dwijanto. (mrk/jpnn)
Hampir 2 ribu ton jagung pipil tak layak konsumsi dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak dalam kurun waktu 25 September hingga 3 Oktober lalu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia