Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu Miras Ilegal

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu Miras Ilegal
Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan puluhan ribu minuman keras (Miras) ilegal pada Selasa (26/3) di Lapangan PT. Multi Bintang Abadi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan puluhan ribu minuman keras ilegal pada Selasa (26/3) di Lapangan PT. Multi Bintang Abadi. Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala BPOM, Kepala KPKNL Surabaya, Kepala Balai Besar Karantina, Kapolsek Krembangan dan Koramil 05/830.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto menjelaskan pemusnahan minuman keras ilegal ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

BACA JUGA: Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 89 Ribu Rokok Ilegal

“Sebanyak 16.400 botol soju isi 360 ml dan 10.000 botol soju isi 500 ml dimusnahkan karena tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau ditinggalkan pemiliknya,” ujar Basuki.

Adapun sebanyak 359 botol minuman keras ilegal jenis lainnya yang dimusnahkan karena masuk dalam kategori larangan dan pembatasan yang berasal dari barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan.

Total potensi kerugian negara atas barang-barang tersebut mencapai Rp 2.610.619.000. Pemusnahan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Bea Cukai untuk melindungi masyarakat Indonesia agar tidak menggunakan barang-barang impor yang tidak layak dipakai.

“Pemusnahan ini merupakan tindakan tegas atas pelanggaran agar pengguna jasa dapat memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku,” pungkas Basuki.(adv/jpnn)


Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto menjelaskan pemusnahan minuman keras ilegal ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News