Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai memberikan layanan khusus melalui status mitra utama (Mita) sebagai bentuk apresiasi riwayat baik kepatuhan perusahaan terhadap aturan kepabeanan dan cukai.
Hal itu dilakukan Bea Cukai Tanjung Priok yang hingga kini telah melayani 436 importir dan eksportir berstatus Mita yang bergerak di berbagai bidang industri.
Pemberian status Mita oleh Bea Cukai telah dimulai sejak 2002 berjalan baik.
Penyempurnaan ketentuan Mita saat ini diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2023.
Dengan status ini, perusahaan Mita berhak mendapatkan pelayanan khusus, berupa pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen, penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee), penggunaan pembayaran berkala, dan layanan lainnya yang ditetapakan berdasarkan manajemen risiko.
Selain mendapat kemudahan, perusahaan Mita juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai PMK Nomor 128 Tahun 2023.
"Apabila perusahaan kemudian lalai mempertahankan persyaratan dan kewajibannya, maka status Mita dapat dibekukan atau bahkan dicabut,” kata Kepala Bidang Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, Selasa (23/4).
Encep menjelaskan Bea Cukai Tanjung Priok hingga saat ini telah melayani 436 perusahaan Mita.
Bea Cukai Tanjung Priok hingga kini telah melayani 436 importir dan eksportir berstatus Mita yang bergerak di berbagai bidang industri
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi