Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Berbagai Barang Sitaan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Tanjung Priok kembali menggelar lelang barang sitaan negara yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Beberapa barang yang dilelang diantaranya, mobil, sepeda motor, sparepart mesin, dan beberapa barang sitaan lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019, BMN dapat dijual secara lelang apabila lebih menguntungkan bagi negara secara ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Lelang kali ini akan dilakukan dalam dua sesi mulai hari Senin (12/10) hingga Kamis (15/10),” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan lelang, ungkap Dwi, calon pelelang diberi kesempatan untuk melakukan pengecekan fisik dan dokumen unit barang secara detail melalui pelaksanaan open house lelang.
Untuk lelang sesi pertama akan dilakukan open house pada hari Senin (12/10) hingga Rabu (14/10) pukul 09.00 – 15.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Multi Sejahtera Abadi, Jakarta Utara.
Barang yang dilelang diantaranya berupa mobil Mercedez Benz E230 dan motor Honda, sepeda motor Buell dan sepeda motor Husaberg, kain gulungan, kawat jaring dan kawat beton, roof panel dan wall panel, screening assembly, serta sparepart mesin.
Kemudian, lelang sesi kedua akan dilakukan open house pada hari Jumat, Senin, dan Selasa tanggal 16-20 Oktober 2020 pukul 09.00 – 15.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Jakarta Utara. Barang yang dilelang diantaranya mobil Rolls Royce, mobil Dodge Charger, kain, mobil Jeep Cherokee, dan Chain Saws.
Kantor Bea Cukai Tanjung Priok kembali menggelar lelang barang sitaan negara yang telah berstatus sebagai BMN.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025