Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Patroli

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Patroli
Bea Cukai Tanjungpandan menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa rokok dan minuman mengandung alkohol (MMEA/miras) . Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjungpandan menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa rokok dan minuman mengandung alkohol (MMEA/miras) hasil penindakan periode 1 November 2023-30 September 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Isnu Irwantoro mengatakan pihaknya telah melakukan kegiatan pengawasan secara rutin, meliputi operasi pasar, patroli laut, patroli darat, serta kegiatan pengawasan lainnya di beberapa titik di wilayah pengawasannya.

"Penindakan dilaksanakan terhadap rokok dan MMEA ilegal, baik yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007," ujar Isnu Irwantoro.

Barang yang dimusnahkan berupa 20.720 batang rokok dan 10 liter MMEA ilegal.

Seluruh barang yang dimusnahkan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Menteri Keuangan.

Total perkiraan nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebesar Rp29.193.100,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp16.474.720,00.

"Pemusnahan kami laksanakan dengan cara membakar rokok ilegal dan menuang MMEA ilegal," lanjut Isnu.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Bea Cukai Tanjungpandan menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa rokok dan minuman mengandung alkohol (MMEA/miras)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News