Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Patroli

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Patroli
Bea Cukai Tanjungpandan menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa rokok dan minuman mengandung alkohol (MMEA/miras) . Foto: Bea Cukai

Dia menyampaikan bahwa Bea Cukai Tanjungpandan senantiasa berkomitmen untuk memberantas gratifikasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai melalui berbagai saluran pengaduan," tutup Isnu. (jpnn)


Bea Cukai Tanjungpandan menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa rokok dan minuman mengandung alkohol (MMEA/miras)


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News