Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan 1,5 Kg Sabu-sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
Senin, 27 November 2023 – 11:27 WIB

Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan melaksanakan barang bukti penindakan narkotika, berupa 1,573 kilogram sabu-sabu, Kamis (23/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang pun menegah barang bukti dan pelaku, serta menyerahkannya ke Polres Bintan sebagai tindak lanjut penanganan perkara.
"Selanjutnya terhadap barang bukti telah kami musnahkan dalam gelar pemusnahan ini," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan melaksanakan pemusnahan 1,5 Kg sabu-sabu dengan cara direbus dan dicampur cairan karbol
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok