Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bernilai Miliaran

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bernilai Miliaran
Bea Cukai Tanjungpinang bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2022-2024 di TPA Ganet pada Selasa (25/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Bea Cukai Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di tempat pembuangan akhir (TPA) Ganet pada Selasa (25/6).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode 2022-2024.

Mulai dari barang impor yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan, barang yang tidak layak konsumsi, maupun barang yang peredarannya dibatasi, seperti barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, MMEA, obat-obatan tanpa izin, kasur bekas, dan ballpress.

Dia menyebutkan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2.865.759.200 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.919.953.900.

"Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat,” tegas Tri Hartana dalam keterangan resminya, Jumat (28/6).

Acara pemusnahan ini pun turut mengundang berbagai pihak, seperti Pj Wali Kota Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, kepolisian, kejaksaan, dan TNI.

Selain itu juga hadir instansi pemerintah lain, seperti Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjungpinang, PT Angkasa Pura (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tanjungpinang.

Tri menegaskan pihaknya akan terus jalin sinergi positif dengan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan tugas pengawasan.

Bea Cukai Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2022-2024 bernilai miliaran di TPA Ganet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News