Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bernilai Miliaran
Jumat, 28 Juni 2024 – 23:18 WIB
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah, APH dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, kolaborasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini,” ucap Tri. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2022-2024 bernilai miliaran di TPA Ganet
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!