Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bernilai Miliaran
Jumat, 28 Juni 2024 – 23:18 WIB

Bea Cukai Tanjungpinang bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2022-2024 di TPA Ganet pada Selasa (25/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah, APH dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, kolaborasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini,” ucap Tri. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2022-2024 bernilai miliaran di TPA Ganet
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok