Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bernilai Miliaran

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bernilai Miliaran
Bea Cukai Tanjungpinang bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2022-2024 di TPA Ganet pada Selasa (25/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah, APH dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, kolaborasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini,” ucap Tri. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2022-2024 bernilai miliaran di TPA Ganet


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News