Bea Cukai Tanjungpinang Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 104,5 Juta Lewat Operasi Pasar

Bea Cukai Tanjungpinang Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 104,5 Juta Lewat Operasi Pasar
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang bekerja sama dengan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang saat menggelar operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai sebesar Rp 104.543.160.

Angka tersebut didapatkan dari jumlah rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas Bea Cukai Tanjungpinang selama melaksanakan operasi pasar, mulai 7 hingga 31 Agustus 2024.

Melalui operasi pasar yang digelar bekerja sama dengan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang itu, Bea Cukai telah mengamankan 62 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan senilai Rp 147.560.00.

Operasi pasar tersebut dilaksanakan di wilayah Tanjungpinang, Kijang, Tanjung Uban, Lagoi, Lobam serta daerah lainnya di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.

"Operasi ini kami laksanakan secara terus menerus dan berkala sebagai bentuk kerja optimal Bea Cukai dalam bidang pengawasan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana.

Dia berharap masyarakat turut mendukung dengan tidak membeli rokok ilegal.

"Sehingga dapat menekan angka peredaran rokok ilegal," harap Tri Hartana. (mrk/jpnn)

Lewat operasi pasar mulai 7 hingga 31 Agustus 2024, Bea Cukai Tanjungpinang menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 104,5 juta


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News