Bea Cukai Tanjungpinang Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 104,5 Juta Lewat Operasi Pasar
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai sebesar Rp 104.543.160.
Angka tersebut didapatkan dari jumlah rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas Bea Cukai Tanjungpinang selama melaksanakan operasi pasar, mulai 7 hingga 31 Agustus 2024.
Melalui operasi pasar yang digelar bekerja sama dengan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang itu, Bea Cukai telah mengamankan 62 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan senilai Rp 147.560.00.
Operasi pasar tersebut dilaksanakan di wilayah Tanjungpinang, Kijang, Tanjung Uban, Lagoi, Lobam serta daerah lainnya di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
"Operasi ini kami laksanakan secara terus menerus dan berkala sebagai bentuk kerja optimal Bea Cukai dalam bidang pengawasan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana.
Dia berharap masyarakat turut mendukung dengan tidak membeli rokok ilegal.
"Sehingga dapat menekan angka peredaran rokok ilegal," harap Tri Hartana. (mrk/jpnn)
Lewat operasi pasar mulai 7 hingga 31 Agustus 2024, Bea Cukai Tanjungpinang menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 104,5 juta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak
- Bea Cukai Pantau Pengusaha Barang Kena Cukai di Dua Wilayah Ini
- 1 Jam Setelah Paparan, Produsen Strip Steel Ini Dapat Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- AMLI Minta Menkes Batalkan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek & Revisi PP 28/2024
- Didukung Bea Cukai Malang, UMKM Ini Sukses Ekspor Jaket Keselamatan ke Singapura
- Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok, Ini Alasannya