Bea Cukai Tanjungpinang Sita 225 Botol Mikol
Sabtu, 16 Februari 2013 – 01:45 WIB

Bea Cukai Tanjungpinang Sita 225 Botol Mikol
"Untuk sementara barang tersebut kita sita. Karena telah melanggar pasal pasal 7 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," jelasnya.
Baca Juga:
Kini, mikol berbagai jenis tersebut diamankan di unit P2 Bea dan Cukai Tanjungpinang. Di antaranya, bermerk Staenberg, Grahaberg, Rail Road Red dan merek lainnya.(jpnn)
TANJUNGPINANG - Sebanyak 225 botol minuman beralkohol (mikol) golongan B dari berbagai merek disita petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter