Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Paket Mencurigakan Milik Penumpang, Isinya Ternyata
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi melalui dua jalur pintu masuk Pulau Bintan, yakni Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Terungkapnya kasus ini berawal saat saat proses pemeriksaan melalui x-Ray pada Jumat (15/9), tim pengawasan barang penumpang yang bertugas di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang mengindentifikasi terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam dua tas yang dibawa dua penumpang pria berinisial A dan R.
Selanjutnya, tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang memeriksa tas tersebut, dan didapati terdapat bungkusan dengan isi serbuk kristal berwarna putih seberat 1.076 gram.
“Atas temuan tersebut, tim melakukan identifikasi terhadap barang tersebut dan terdapat indikasi awal, berupa methampetamine (sabu-sabu),” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartanda dalam keterangannya, Selasa (3/10).
Tim penindakan selanjutnya melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan kemudian diserahterimakan ke Polres Bintan.
Di lain kesempatan, petugas Bea Cukai Tanjungpinang yang bertugas di Pelabuhan Sri Bintan Pura mengamankan lima buah paket barang penumpang diduga pil ekstasi.
Kejadian bermula pada saat petugas melakukan pengawasan barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Minggu (17/9) atas kapal MV Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin x-Ray, melalui citra x-Ray tim mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan tentengan penumpang perempuan berinisial A,” tambah Tri.
Saat proses pemeriksaan melalui x-Ray, Bea Cukai Tanjungpinang menemukan paket mencurigakan di tas milik penumpang, isinya ternyata
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia