Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara Gelar Pemusnahan Narkotika, Sebegini Banyaknya
jpnn.com, TARAKAN - Bea Cukai Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor BNNP Kaltara pada Selasa (8/10).
Kegiatan pemusnahan itu dipimpin Kepala BNNP Kaltara Brigjen Tatar Nugroho, dan dihadiri Kapolres Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, dan tokoh masyarakat.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan Andy Herwanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ialah narkotika jenis sabu-sabu.
"Barang bukti yang dimusnahkan ialah 2.524,61 gram narkotika jenis sabu yang telah diamankan selama periode Juli hingga September 2024," ungkap Andy Herwanto dalam keterangan resminya, Senin (14/10).
Kegiatan itu pun menjadi perwujudan sinergi antarinstansi dalam memberantas narkotika.
Andy menegaskan komitmen Bea Cukai Tarakan dalam pemberantasan narkotika dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi bersama aparat penegak hukum terkait, termasuk BNN.
"Bea Cukai Tarakan berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tarakan bersama BNNP Kaltara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (8/10)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda