Bea Cukai Tarakan Musnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tarakan musnahkan beragam barang hasil penindakan yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu (21/8).
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 231.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 36 paket pakaian bekas, dan 76 botol atau 45,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Herwanto menegaskan bahwa pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan.
Hal ini tertuang dalam surat Nomor S-20/MK.6/KNL.1303/2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Bea Cukai Tarakan tanggal 10 Juli 2024.
“Dari seluruh barang yang disetujui untuk dimusnakan, estimasi nilai barangnya mencapai Rp273.440.580,00,” jelasnya.
Andy menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai wujud sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penindakan dalam menekan peredaran barang ilegal dan terlarang. Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang ilegal dan meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar,” tutupnya. (jpnn)
Bea Cukai Tarakan musnahkan beragam barang hasil penindakan yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu (21/8).
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok