Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan BMN Bernilai Rp 258 juta

Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan BMN Bernilai Rp 258 juta
Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut memusnahkaan barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019. Foto: Humas Bea Cukai

Saipullah menyebutkan barang tersebut telah melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Turut hadir dalam kegiatan kali ini Bupati Garut H Rudy Gunawan, Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, Wakapolres Garut Kompol Abdul Kholik, Ketua PA Hasanudin, Pj Setda Garut Zat Zat Munazat, Danramil Tarogong Mewakili Dandim 0611/ Garut Kapten Dedi SY, para SKPD dan jajaran kepegawaian Pemkab Garut.

“Peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dan, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan,” tutur Saipullah.

Adapun pada acara kali ini dilakukan juga penandatanganan deklarasi Gempur Rokok Ilegal pada Wall of Commitment oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat serta seluruh tamu undangan.

“Diharapkan peredaran barang ilegal bisa terus berkurang bahkan mencapai tingkat peredaran dibawah 3 persen dan Jawa Barat bebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.(ikl/jpnn)

Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut memusnahkaan barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News