Bea Cukai Tegah Mobil Pembawa Rokok Ilegal di Subulussalam
jpnn.com, SUBULUSSALAM - Tim Bea Cukai Meulaboh, Aceh, menegah mobil pengangkut rokok ilegal di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Jumat (27/11).
Petugas awalnya mengamankan 440 bungkus rokok ilegal di mobil. Berdasar pengembangan, akhirnya 1.614 bungkus rokok ilegal diamankan.
“Setelah memeriksa mobil dan muatannya, ternyata ditemukan rokok ilegal, yang berjumlah 440 bungkus," kata Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh Muhammad Alim Fanani.
Alim menjelaskan penegahan merupakan adalah hasil dari pengembangan informasi yang didapat petugas dari masyarakat.
Tim langsung bergerak menggelar patroli, Jumat (27/11), sekitar pukul 8.00, di seluruh wilayah Kota Subulussalam.
Patroli dimulai dari Kecamatan Longkib, lalu ke Kecamatan Rundeng dan Kecamatan Sultan Daulat.
Menurutnya, ketika berada di Kecamatan Sultan Daulat, petugas mencurigai sebuah mobil yang sesuai dengan informasi awal yang diperoleh.
Tim langsung melakukan penegahan pada sebuah toko, saat mobil menurunkan rokok yang diduga ilegal.
Beginilah perjuangan Bea Cukai Meulaboh, Aceh, dalam mengamankan rokok ilegal di Kota Subulussalam.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita