Bea Cukai Tegah Mobil Pembawa Rokok Ilegal di Subulussalam
![Bea Cukai Tegah Mobil Pembawa Rokok Ilegal di Subulussalam](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/03/bea-cukai-meulaboh-menegah-rokok-ilegal-di-kota-subulussalam-69.jpg)
jpnn.com, SUBULUSSALAM - Tim Bea Cukai Meulaboh, Aceh, menegah mobil pengangkut rokok ilegal di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Jumat (27/11).
Petugas awalnya mengamankan 440 bungkus rokok ilegal di mobil. Berdasar pengembangan, akhirnya 1.614 bungkus rokok ilegal diamankan.
“Setelah memeriksa mobil dan muatannya, ternyata ditemukan rokok ilegal, yang berjumlah 440 bungkus," kata Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh Muhammad Alim Fanani.
Alim menjelaskan penegahan merupakan adalah hasil dari pengembangan informasi yang didapat petugas dari masyarakat.
Tim langsung bergerak menggelar patroli, Jumat (27/11), sekitar pukul 8.00, di seluruh wilayah Kota Subulussalam.
Patroli dimulai dari Kecamatan Longkib, lalu ke Kecamatan Rundeng dan Kecamatan Sultan Daulat.
Menurutnya, ketika berada di Kecamatan Sultan Daulat, petugas mencurigai sebuah mobil yang sesuai dengan informasi awal yang diperoleh.
Tim langsung melakukan penegahan pada sebuah toko, saat mobil menurunkan rokok yang diduga ilegal.
Beginilah perjuangan Bea Cukai Meulaboh, Aceh, dalam mengamankan rokok ilegal di Kota Subulussalam.
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat