Bea Cukai Tegah Mobil Pembawa Rokok Ilegal di Subulussalam

jpnn.com, SUBULUSSALAM - Tim Bea Cukai Meulaboh, Aceh, menegah mobil pengangkut rokok ilegal di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Jumat (27/11).
Petugas awalnya mengamankan 440 bungkus rokok ilegal di mobil. Berdasar pengembangan, akhirnya 1.614 bungkus rokok ilegal diamankan.
“Setelah memeriksa mobil dan muatannya, ternyata ditemukan rokok ilegal, yang berjumlah 440 bungkus," kata Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh Muhammad Alim Fanani.
Alim menjelaskan penegahan merupakan adalah hasil dari pengembangan informasi yang didapat petugas dari masyarakat.
Tim langsung bergerak menggelar patroli, Jumat (27/11), sekitar pukul 8.00, di seluruh wilayah Kota Subulussalam.
Patroli dimulai dari Kecamatan Longkib, lalu ke Kecamatan Rundeng dan Kecamatan Sultan Daulat.
Menurutnya, ketika berada di Kecamatan Sultan Daulat, petugas mencurigai sebuah mobil yang sesuai dengan informasi awal yang diperoleh.
Tim langsung melakukan penegahan pada sebuah toko, saat mobil menurunkan rokok yang diduga ilegal.
Beginilah perjuangan Bea Cukai Meulaboh, Aceh, dalam mengamankan rokok ilegal di Kota Subulussalam.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan