Bea Cukai Tegal Cegat Bus Pengangkut Ratusan Rokok Ilegal
jpnn.com, PEKALONGAN - Bea Cukai Tegal berhasil mencegat sebuah bus yang mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju daerah Muara Bungo, Jambi. Bus penumpang Antar Lintas Sumatera ini diduga mengangkut mengangkut rokok ilegal. Penangkapan bus tersebut berawal dari petugas Bea Cukai Tegal mendapat informasi intelijen pada Rabu (9/5) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Bambang Wikarsono, mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Tegal. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang disampaikan kepada petugas P2 Bea Cukai Tegal pada hari yang sama pukul 11.20 WIB, bahwa ada pengangkutan rokok ilegal dengan menggunakan bus umum. Berdasarkan informasi tersebut posisi bus sudah sampai di Semarang.
“Petugas kemudian mengatur strategi dan bergegas untuk mencegat bus itu di kota Pekalongan. Penindakan pun dilakukan di daerah Ponolawen, Pekalongan sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Bambang.
Setelah dilakukan pencacahan, ditemukan 4 merek rokok dengan pita cukai diduga palsu, merek tersebut yaitu “RASTA” dengan jumlah 10.800 bungkus atau setara dengan 216.000 batang, “M. CIGARETTES” sebanyak 15.200 bungkus setara 304.000 batang, “S3 MILD” sebanyak 10.700 bungkus setara 214.000 batang, dan merk “SIP 20” sebanyak 100 bungkus atau setara 2.000 batang.
Rokok dengan pita cukai bekas merek “FOR U” sebanyak 6.000 bungkus atau setara 120.000 batang, serta rokok tanpa pita cukai atau polos merek “S3 MILD” sebanyak 1.200 bungkus atau setara 24.000 batang.
“Total adalah sebanyak 880.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 629.200.000 dan potensi kerugian negara adalah sebesar Rp 330.000.000. Dari hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Bambang.(jpnn)
Bea Cukai Tegal berhasil mencegat sebuah bus yang mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju daerah Muara Bungo, Jambi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!