Bea Cukai Tegal dan Satpol P3KP Pekalongan Musnahkan Rokok Ilegal, Sebegini Banyaknya

jpnn.com, PEKALONGAN - Bea Cukai Tegal dan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan melaksanakan pemusnahan rokok ilegal.
Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Wali Kota Pekalongan pada Kamis (13/02).
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiarto menyampaikan ada sebanyak 30 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek dimusnahkan.
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal dan Satpol P3KP Kota Pekalongan pada 2 Januari 2025.
"Operasi tersebut bertujuan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai," ungkap Yudiarto dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Adapun nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 44,5 juta dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut sebesar Rp29,3 juta.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam memberantas perdagangan barang ilegal yang merugikan negara serta melindungi industri dan masyarakat dari dampak negatifnya," kata Yudiarto.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga turut hadiri oleh Wali Kota Tegal Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Rokok ilegal hasil operasi gabungan yang dilaksanakan Bea Cukai Tegal dan Satpol P3KP Kota Pekalongan pada 2 Januari 2025 dimusnahkan
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan