Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!

Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
Pemusnahan rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Tegal bersama Kejaksaan Negeri Batang di area Pabrik Indocement, Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (22/4). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Selain itu, turut dimusnahkan pula sebanyak 772 ribu batang rokok ilegal yang merupakan barang bukti perkara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Batang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Batang.

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Batang telah menetapkan dua orang terdakwa pengedar rokok ilegal, yaitu AF dan AW, dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar dua kali nilai kerugian negara, yakni 1,48 miliar rupiah.

Di samping itu, sepanjang 2024 Bea Cukai Tegal telah melakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai dengan enam tersangka dan seluruhnya telah dijatuhi hukuman pidana.

Yudiyarto menegaskan Bea Cukai Tegal akan terus menggencarkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan negara.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu integritas dalam menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab, profesionalisme dalam bertindak berdasarkan keahlian.

"Kemudian sinergi dalam kerja sama lintas instansi, pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik, serta semangat kesempurnaan dalam perbaikan berkelanjutan demi Indonesia yang lebih baik," imbuhnya. (mrk/jpnn)

Pemusnahan lebih 7 juta batang rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Tegal bersama Kejaksaan Negeri Batang di area Pabrik Indocement, Cirebon


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News