Bea Cukai Tegal Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Siap Edar dari Rumah Warga
jpnn.com, TEGAL - Tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes sita 120 slop atau 1.200 bungkus rokok ilegal, Senin (8/5).
Rokok ilegal siap edar itu ditemukan petugas di sebuah rumah warga yang ada di Desa Cipelem Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah.
Selain barang bukti, petugas mengamankan seorang warga yang mengakui ribuan bungkus rokok ilegal tersebut dibelinya melalui online.
"Kami fokus melakukan razia dan sweeping penjual rokok polos (tanpa pita cukai) di Kabupaten Brebes. Sebanyak 120 slop rokok polos dan baru kami sita dari satu supplier," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Garry Perdana, Rabu (10/05).
Menurut Garry, penyitaan 1.200 bungkus rokok tanpa pita cukai itu juga menjadi bukti bahwa masih banyak penjual rokok yang belum memahami perbedaan rokok legal.
Petugas Bea Cukai Tegal akan melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Seluruh mekanisme pemeriksaan dan penyidikan menjadi kewenangan Bea Cukai. Termasuk, penetapan pasal pidananya yang tertuang dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai Rokok," tambahnya. (jpnn)
Tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes sita 120 slop atau 1.200 bungkus rokok ilegal, Senin (8/5).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Mahasiswa Kenali Langsung Proses Bisnis Bea Cukai Lewat Program Campus Goes to Customs
- Wamenkeu Thomas Djiwandono Tinjau Langsung Proses Layanan di Bea Cukai Tanjung Priok
- Gandeng Pemda, Bea Cukai Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Lewat Beragam Acara
- Bea Cukai Gelar CVC ke Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di 2 Daerah Ini
- Resmi, Perusahaan Ini Jadi Penerima Izin Kawasan Berikat Produk Mainan Pertama di Jatim
- Perusahaan Ini Jadi Penerima Izin Kawasan Berikat Produk Mainan Pertama di Jatim di 2024