Bea Cukai Tegal Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Siap Edar dari Rumah Warga

jpnn.com, TEGAL - Tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes sita 120 slop atau 1.200 bungkus rokok ilegal, Senin (8/5).
Rokok ilegal siap edar itu ditemukan petugas di sebuah rumah warga yang ada di Desa Cipelem Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah.
Selain barang bukti, petugas mengamankan seorang warga yang mengakui ribuan bungkus rokok ilegal tersebut dibelinya melalui online.
"Kami fokus melakukan razia dan sweeping penjual rokok polos (tanpa pita cukai) di Kabupaten Brebes. Sebanyak 120 slop rokok polos dan baru kami sita dari satu supplier," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Garry Perdana, Rabu (10/05).
Menurut Garry, penyitaan 1.200 bungkus rokok tanpa pita cukai itu juga menjadi bukti bahwa masih banyak penjual rokok yang belum memahami perbedaan rokok legal.
Petugas Bea Cukai Tegal akan melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Seluruh mekanisme pemeriksaan dan penyidikan menjadi kewenangan Bea Cukai. Termasuk, penetapan pasal pidananya yang tertuang dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai Rokok," tambahnya. (jpnn)
Tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes sita 120 slop atau 1.200 bungkus rokok ilegal, Senin (8/5).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon